
Menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta. Tidak boleh melanggar aturan.
1 Mengutamakan kepentingan nelayan dan masyarakat sekitar.


2 Mengutamakan pemeliharaan lingkungan.
3 Pulau-pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat, konservasi dan infrastruktur.


4 Dalam keputusan-keputusan terkait pulau reklamasi, pemerintah provinsi akan membuka partisipasi publik, baik untuk konservasi atau pembangunan infrastuktur.
5 Pembangunan pulau-pulau reklamasi untuk kepentingan komersial ditolak.
